Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Punya 25 Perjanjian Dagang, Indonesia Bidik Ekspor Otomotif ke Lebih dari 100 Negara
Advertisement . Scroll to see content

4 Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara, Dinyatakan Bersalah di Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor

Selasa, 22 September 2026 - 06:41:00 WIB
4 Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara, Dinyatakan Bersalah di Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada empat eks pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada empat eks pejabat Divisi Pembiayaan Syariah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Keempatnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional periode 2015-2020.

Keempat terdakwa yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie; Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007-2016 Intan Apriadi; Kepala Departemen Syariah I LPEI periode 2017-2018 Gamaginta; dan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II LPEI periode 2011-2016 Komaruzzaman.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sejumlah Rp200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).

Denda tersebut wajib dibayarkan para terdakwa dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, hakim menyatakan, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut