JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 11 orang terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Mereka, yaitu Dwi Laksito (Head of Bacassurance Relationship PT Asuransi Jiwasraya), Muhamad Zamkhani (mantan Direktur SDM dan Kapatuhan Jiwasraya) serta Dony Sudharmono Karyadi (Kepala Divisi Jiwasraya).
Kemudian, Ronang Adrianto (Kepala Bagian Hukum Jiwasraya), Mohammad Rommy (Kepala Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya), Lusiana (Kepala Bagian Pengembangan Dana Devisi Investasi Jiwasraya). Selanjutnya, Yosef Chandra (Direkur PT Prospera Asset Management), Andi Yauhari Njaw (Direktur PT Pinnacle Persada Investama) dan Dwinanto Amboro (Dirut PT Treasure Fund Investama).
Satu orang lainnya dari manajemen bank yang bekerja sama dengan Jiwasraya dalam penjualan produk JS Saving Plan, Yuriko Wunas (Compliance Risk Management PT Maybank) dan Susan (nominee).
"Pemeriksaan para pihak-pihak terkait guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti. Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono, Senin (17/2/2020).
Dalam kasus tersebut Kejagung sudah menahan 6 tersangka. Mereka, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim dan mantan pejabat Jiwasraya Syahmirwan.
Tersangka lainnya, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto.
Mereka ditahan secara terpisah. Selain itu Kejagung sudah memeriksa 140 saksi.