"KPK akan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga mengetahui ataupun berperan dalam konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi ini," katanya.
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Kamis (26/6/2025) malam.
Belakangan, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
Salah satu tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Sumut yakni Topan Ginting. Sementara, empat tersangka lainnya ialah Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen; Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; Akhirun Efendi Siregar sebagai Direktur Utama PT DNG dan M Rayhan Dulasmi sebagai Direktur PT RN.