Kasus Kasus Korupsi Proyek, KPK Panggil Staff Keuangan PT Waskita Karya

Raka Dwi Novianto
Gedung KPK (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staff keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin. Dia akan diperiiksa mengenai kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Wagimin diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani.

"Diperiksa untuk tersangka DSA (Desi Arryani)," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2020).

KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
15 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
15 hari lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Nasional
30 hari lalu

KPK Tahan 2 Pejabat PT PP dalam Kasus Proyek Fiktif

Buletin
1 bulan lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal