Kasus Kebakaran Kejagung, Bareskrim Polri Periksa Tersangka Pemasok Cairan Pembersih

Harits Tryan Akhmad
Gedung Kejagung yang terbakar (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri berencana melakukan penyidikan tambahan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT APM berinisial R yang merupakan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (3/11/2020). Dia memasok cairan pembersih yang diduga tak ada izin edar.

“Penyidik juga melakukan penyidikan tambahan terkait tersangka R selaku Dirut PT. APM,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020) malam.

Dari hasil penyidikan, cairan pembersih top cleaner dari R itu mengandung bensin, solar, dan pewangi. Dengan adanya kandungan itu, diduga api saat kebakaran di Gedung Kejagung cepat menyebar dan membesar.

Awi menjelaskan mengapa penyidikan tambahan dilakukan terhadap tersangka R lantaran berdasarkan informasi penyidik PT APM menggunakan atau meminjam bendera orang lain.

“Maka terkait hal ini terus dilakukan pendalaman,” tuturnya.

Diketahui hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah adanya kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Wawancara Eksklusif! Jaksa Agung Tak Takut Bongkar Megakorupsi: Kita Bekerja di Koridor yang Benar

Nasional
17 jam lalu

Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi

Internasional
2 hari lalu

Tragis! Kebakaran Panti Jompo, 12 Lansia Tewas karena Tak Bisa Berjalan

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Segera Lelang Aset Sandra Dewi, Pulihkan Kerugian Kasus Harvey Moeis

Buletin
3 hari lalu

Kebakaran Hanguskan 27 Kamar di Ponpes Hidayatul Mubarokah Lebak Banten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal