JAKARTA, iNews.id - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menegaskan pihak kepolisian tidak menemukan unsur tindak pidana dalam kasus meninggalnya Lula Lahfah. Itu artinya, proses penyidikan resmi dihentikan.
Pihak Kepolisian menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa kematian Lula Lahfah pada Jumat, 23 Januari 2026, termasuk indikasi kekerasan maupun tindakan melawan hukum.
"Kami sudah melakukan penyidikan secara maksimal dan saya selaku ketua tim penyelidikan di sini saya rasa sudah cukup bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana," tegas AKBP Iskandarsyah dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
"Kami sudah mengecek seluruh bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi dalam waktu singkat di situ kami lihat tidak ada tanda-tanda kekerasan ataupun upaya melawan hukum," tambahnya.
Iskandarsyah kemudian meminta publik untuk tidak berspekulasi atas kejadian meninggalnya Lula Lahfah. Ia berharap, penjelasan tersebut bisa mengakhiri perdebatan yang ada.
"Jangan sampai ada polemik menimbulkan keluarga memberikan tekanan yang akhirnya menjadi perdebatan di masyarakat," ungkapnya.