Kasus Kematian Prada Lucky, 20 Prajurit TNI Ditetapkan Tersangka!

Danandaya Arya Putra
Prada Lucky Chepril Saputra Namo tewas diduga dianiaya seniornya (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menyampaikan, penyidik Pomdam Udayana telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka atas kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Korban diduga tewas akibat dianiaya oleh seniornya.

"Kini ada 20 orang personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wahyu di Mabes AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Diketahui, saat awal penyelidikan, pihaknya lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS dan Pratu ARR. Sementara ketika itu 16 prajurit lainnya masih diperiksa intensif.

Kini, seluruh prajurit yang telah menjadi tersangka sudah ditahan.

Prada Lucky merupakan anggota TNI yang baru lulus pendidikan dua bulan. Setelah resmi menjadi anggota TNI, dia langsung ditempatkan di Batalion Pembangunan 843.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

16 Prajurit TNI Diperiksa terkait Kematian Prada Lucky, bakal Ada Tersangka Baru?

Nasional
3 bulan lalu

Komisi I DPR Desak Pengadilan Militer Transparan Tangani Kasus Kematian Prada Lucky

Nasional
3 bulan lalu

Murka Ayah Prada Lucky: Hukuman Mati dan Pecat, Tidak Ada di Bawah Itu!

Buletin
24 menit lalu

Terekam CCTV! Detik-Detik Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa Tas Merah Misterius

Buletin
7 jam lalu

Ngeri! Kecelakaan Beruntun di Purworejo, Truk Solar Tabrak 2 Mobil dan Kios

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal