Kasus Kitab Suci Fiksi, Polisi Periksa Rocky Gerung Hari Ini

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kkombes Pol Argo Yuwono. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Dosen Filsafat Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung akan menjalani pemeriksaan terkait pernyataannya yang menyebutkan kitab suci adalah fiksi. Pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu bakal dilakukan pukul 10.00 WIB.

Kepastian pemeriksaan hari ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada iNews.id, Rabu (30/1/2019) kemarin. "Iya (dipanggil)," katanya.

Dia menjelaskan, pemanggilan Rocky bukan dalam rangka pemeriksaan, melainkan klarifikasi terlebih. Hal itu terkait status Rocky yang masih saksi terlapor atas laporan yang dibuat Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.

"Pemanggilan untuk klarifikasi ya," ujarnya.

Ucapan tersebut, disampaikan Rocky dalam sebuah acara stasuin televisi yang bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', pada Selasa, 10 April 2018.

Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 di mana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Bahlil Respons Putusan MK, Sebut Polisi dan Jaksa Bantu Perkuat Kinerja ESDM

Nasional
2 hari lalu

Reformasi Polri: Organisasi Sipil Beri Catatan soal Rekrutmen hingga Pengawasan

Nasional
3 hari lalu

Menkum Sebut Polisi yang Terlanjur Menjabat di Sipil Tak Wajib Mundur 

Nasional
3 hari lalu

Komisi III DPR Bantah UU KUHAP Izinkan Polisi Sadap Tanpa Izin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal