JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung pada Kamis (31/1/2019) besok. Rocky dipanggil terkait laporan kasus dugaan penisataan agama atas pernyataannya yang menyebut bahwa 'kitab suci adalah fiksi'.
Ucapan tersebut, disampaikan Rocky dalam sebuah acara stasuin televisi yang bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', pada Selasa, 10 April 2018. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan adanya agenda tersebut.
"Iya (dipanggil)," kata Argo kepada iNews.id, Rabu (30/1/2019).
Pemanggilan Rocky, dia menjelaskan, bukanlah dalam rangka pemeriksaan, melainkan klarifikasi terlebih dahulu kepada Rocky. Hal itu terkait status Rocky yang masih saksi terlapor atas laporan yang dibuat Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.
"Pemanggilan untuk klarifikasi ya," ujarnya.
Dalam surat pemanggilan tersebut, Rocky Gerung dijadwalkan datang ke Polda Metro Jaya untuk memeberi keterangannya sekitar pukul 10.00 WIB pagi.
Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dimana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.