Sebagai informasi, kasus korupsi ini menjerat tiga mantan Direksi ASDP di antaranya Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024, Ira Puspadewi (IP); Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM); dan Direktur Komersial dan pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi (MYH).
Sementara, pemilik PT JN Adjie juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga total KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Perjalanan kasus ini dimulai dari Adjie yang menawarkan perusahaannya untuk diakuisi oleh PT ASDP. Pada 2014 silam, PT ASDP sempat menolak tawaran itu lantaran dianggap tidak sesuai dengan rencana jangka panjang PT ASDP.
Namun saat jajaran Direksi baru menduduki posisi pada 2017, Adjie kembali melakukan penawaran dan disambut oleh Ira yang saat itu menjadi Direktur Utama PT ASDP.
Berbagai kejanggalan terjadi dalam proses akuisisi tersebut. Misalnya saja, proses akuisisi dilakukan dengan dalih kerja sama usaha lantaran PT ASDP belum memiliki aturan internal untuk mengakuisisi sebuah perusahaan.
PT JN sendiri melakukan manipulasi pendapatan agar seolah-olah laporan keuangan perusahaan itu bernilai positif. Sementara PT ASDP bahkan mengubah peraturan perusahaan untuk mengakomodir akuisisi 53 kapal milik PT JN.