Kasus Korupsi Asabri, 227 Hektare Tanah Benny Tjokrosaputro Disita Kejagung

Irfan Ma'ruf
Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset milik tersangka korupsi kasus PT Asabri Benny Tjokrosaputro. Total tanah yang disita 227 hektare.

"Penyitaan tanah bertambah milik Bentjok. Penyidik lagi ngejar aset tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (11/2/2021).

Secara rinci, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, terdapat beberapa lokasi penyitaan tanah dari tangan tersangka Benny Tjokrosaputro. Lokasi tanah tersebut berada di Lebak, Banten. 

Pertama penyitaan tanah Benny Tjokro yaitu tanah seluas 194 hektar terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. 

"Kemudian tanah seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten," jelasnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana

Nasional
2 hari lalu

2 Terdakwa Kasus Jual Beli Gas Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara

Nasional
5 hari lalu

Blak-blakan! Kuasa Hukum Buka Suara usai Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nasional
5 hari lalu

Kasus Kuota Haji, KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari Biro Travel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal