JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir puluhan nomor tunggal identitas investor atau single investor identification (SID) terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri. Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah menjelaskan, pemblokiran SID dilakukan sebagai upaya penelusuran transaksi yang dapat menjadikan kerugian negara.
"Kemudian progresnya juga penyidik sudah blokir puluhan SID di dalamnya ada beberapa rekening efek," kata Febrie Ardiansyah di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Febrie menerangkan pihaknya masih berfokus pada terhadap transaksi-transaksi yang dilakukan manajer investasi dan SID. Hal dilakukan sebagai upaya pengembalian uang negara.
"Jadi intinya penyidik sedang bekerja keras untuk mengembalikan kerugian yang telah terjadi di Asabri," ucapnya.
Saat ini pun, kata Febrie menyebut ada 50 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus perusahaan pelat merah itu.
"Sementara pemeriksaan ada 50 saksi tapi penyidik konsentrasi di manajer investasi. Kami ingin lihat sampai sejauh mana transaksi yang dilakukan masing-masing manajer investasi dan SID," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus korupsi, di mana dua tersangka juga terdakwa dalam megakorupsi Asuransi Jiwasraya. Mereka berdua yaitu yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.