Kasus Korupsi BLBI, Syafruddin Temenggung Divonis 13 Tahun Penjara

Ilma De Sabrini
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI, Syafrudin Arsyad Temenggung, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/9/2018). (Foto: Antara/Reno Esnir)

JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung, Senin (24/9/2018). Syafruddin juga diwajibkan membayar denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Syafruddin terbukti telah memperkaya Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004. “Menjatuhkan pidana kepada Saudara Syafruddin Arsyad Temenggung dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda Rp700 juta,” ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9/2018).

Vonis yang diberikan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Syafruddin dipidana 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Syafruddin merugikan negara sekira Rp4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BDNI. Mendengar putusan tersebut, Syafruddin menyatakan banding. Dia merasa putusan hakim terhadapnya tidak adil.

“Satu hari pun kami (saya) dihukum, saya menolak. Untuk itu, kami memyatakan banding, Yang Mulia,” ujar Syafruddin kepada hakim di persidangan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
35 menit lalu

Istri Eks Wamenaker Noel soal 3 Mobil Dikembalikan KPK: Dibeli Pakai Uang Sah

49 menit lalu

KPK Kembalikan 3 Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer, Tak Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

2 jam lalu

KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

2 jam lalu

7 dari 19 Orang Terjaring OTT KPK di Lombok Barat Dibawa ke Jakarta, Termasuk Bupati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal