JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 22 April 2002-2004 Syafruddin Arsyad Temenggung dengan pidana penjara 15 tahun. Syafruddin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta, Senin (3/9/2018).
Surat tuntutan nomor: 81/TUT.01.04/24/09/2018 atas nama Syafruddin Temenggung dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Haerudin dan Kiki Ahmad Yani dengan anggota Amir Nurdianto, I Wayan Riana, Ferdian Adi Nugroho, Moh Helmi Syarif, Dian Hamisena, dan Putra Iskandar.
Haerudin menerangkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa hingga ribuan barang bukti baik berupa dokumen hingga petunjuk seperti rekaman rapat kabinet terbatas, JPU menyimpulkan Syafruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Syafruddin selaku Kepala BPPN 2002-2004 sekaligus sebelumnya Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) terbukti secara melawan hukum telah melakukan dua perbuatan. Pertama, penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada petani tambak yang dijaminkan PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) ke BPPN.