Dugaan Korupsi SKL BLBI, Syafruddin Dituntut 15 Tahun Penjara

Sabir Laluhu
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI Syafrudin Arsyad Temenggung menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/9/2018). (Foto: Antara/Reno Esnir).

JAKARTA, iNews.id - ‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 22 April 2002-2004 Syafruddin Arsyad Temenggung‎ dengan pidana penjara 15 tahun. Syafruddin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung‎ dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta, Senin (3/9/2018).

Surat tuntutan nomor: 81/TUT.01.04/24/09/2018 atas nama ‎Syafruddin Temenggung‎ dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Haerudin dan Kiki Ahmad Yani dengan anggota Amir Nurdianto, I Wayan Riana, Ferdian Adi Nugroho, Moh Helmi Syarif, Dian Hamisena, dan Putra Iskandar.

Haerudin menerangkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa hingga ribuan barang bukti baik berupa dokumen hingga petunjuk seperti rekaman rapat kabinet terbatas, JPU menyimpulkan Syafruddin ‎ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Syafruddin selaku Kepala BPPN 2002-2004 sekaligus sebelumnya Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) terbukti secara melawan hukum telah melakukan dua perbuatan. Pertama, penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada petani tambak yang dijaminkan PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) ke BPPN.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau

Nasional
10 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil

Nasional
11 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Ancam Copot Pejabat saat Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Nasional
12 jam lalu

KPK Segel Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jaksel, Amankan Uang Rp800 Juta  

Nasional
14 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal