JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan proses penahanan terhadap Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (PT DJM), Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias John Irfan Kenway (JIK). Irfan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter Augusta Westland (AW-101).
Dia akhirnya dipenjara setelah melenggang bebas dengan status tersangkanya selama hampir lima tahun. Diketahui, Irfan Kurnia Saleh sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak Juni 2017.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap IKS berupa penahanan 20 hari terhitung mulai 24 Mei 2022 sampai 12 Juni 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022).
KPK menahan Irfan Kurnia Saleh setelah dikumpulkan bukti yang cukup. Tak hanya itu, KPK juga telah mengantongi keterangan dari para saksi untuk memperkuat bukti perbuatan korupsi Irfan Kurnia Saleh.
"Setelah penyidik menemukan bukti yang cukup, maka penyidik berkeyakinan sudah memiliki bukti yang cukup dan melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi dan mengumpulkan beberapa bukti lainnya," ujar Firli.
Sekadar informasi, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway sudah lama ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter Augusta Westland (AW-101) pada Juni 2017.