Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan, KPK Tahan Dua Tersangka

Nur Khabibi
Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan, KPK Tahan Dua Tersangka

JAKARTA, iNews.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan pemenang proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api (DJKA) di Medan, yaitu Eddy Kurniawan (EKW), seorang wiraswasta, dan Muhlis Hanggani Capah (MHC), Pejabat Pembuat Komitmen di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021 hingga Mei 2024.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan dengan bukti yang cukup.

"Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 1-20 Desember 2025," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/12/2025).

Keduanya akan menjalani masa tahanan di cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Dalam konstruksi perkara, MHC bersama stafnya mengatur paket pekerjaan di wewenangnya sebagai PPK, termasuk pembangunan emplasemen dan bangunan stasiun Medan tahap II (JLKAMB), yang dilaksanakan melalui koordinasi dengan kelompok kerja (Pokja) serta aktivitas asistensi sebelum dan saat lelang.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Pati Sudewo Klaim Namanya Dicatut soal Jual Beli Jabatan, Ini Respons KPK

57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Ungkap Audit BPK Jadi Ajang Negosiasi: Dimanfaatkan Auditor Nakal

57 tahun lalu

KPK Sebut Korupsi di Pemda Sudah Bertransformasi: Siklusnya Semakin Panjang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal