Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mengajukan upaya hukum banding terkait vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) dalam perkara pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Seluruh putusan hakim diterima oleh lembaga antirasuah.
"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
KPK menilai, pertimbangan majelis hakim dalam amar putusan seluruhnya sesuai dengan analisis yuridis dari jaksa penuntut umum (JPU). Putusan itu pun dihormati oleh KPK.
"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap persidangan," tuturnya.
KPK menyebut, putusan ini menandakan bahwa penanganan perkara yang dilakukan KPK sejak tahap penyidikan telah berjalan sesuai koridor hukum. Apalagi, seluruh terdakwa juga tidak ada yang mengajukan upaya hukum banding.