Kasus Korupsi Kawasan Industri Cirebon, KPK Tahan Dirut Perusahaan Swasta

Sabir Laluhu
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

Mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini menjelaskan, tersangka Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ghufron memaparkan, untuk penyidikan kasus tersangka Sutikno juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi.

"Telah dilakukan pemeriksaan 52 saksi untuk tersangka STN," ucapnya.

Ada tiga konstruksi kasus dugaan suap pengurusan izin kawasan industri oleh PT KPI. Pertama, kasus ini bermula pada 2017 saat PT KPI bermaksud akan menanamkan modal di Kabupaten Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu di Kabupaten Cirebon. 

Untuk rencana tersebut, tutur Ghufron, Sutikno selaku Direktur Utama PT KPI menugaskan Sukirno untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait dan melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah daerah terkait dengan rencana pembangunan kawasan industri atau pabrik. 

"Serta melakukan audiensi dengan masyarakat bersama dengan perangkat desa terkait rencana pembebasan lahan," katanya.

Kedua, agar proses pengurusan izin berjalan lancar, maka Sutikno diduga memerintahkan Sukirno memberikan uang tunai sebesar Rp4 Miliar kepada Sunjaya Purwadi Sastra selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 melalui ajudan kepercayaannya. Akhirnya, tutur Ghufron, pemberian uang tersebut telah direalisasikan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 hari lalu

Rumah Terkunci Saat Kebakaran di Cirebon, Bapak dan Anak Balita Meninggal Dunia

1 bulan lalu

Profil Bupati Langkat Syah Afandin yang Diduga Terjerat OTT KPK di Sumut

2 bulan lalu

TASPEN Apresiasi Pengembalian Dana Hasil Rampasan Negara Rp153,6 Miliar dari KPK

2 bulan lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal