Kasus Korupsi Kawasan Industri Cirebon, KPK Tahan Dirut Perusahaan Swasta

Sabir Laluhu
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

Mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini menjelaskan, tersangka Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ghufron memaparkan, untuk penyidikan kasus tersangka Sutikno juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi.

"Telah dilakukan pemeriksaan 52 saksi untuk tersangka STN," ucapnya.

Ada tiga konstruksi kasus dugaan suap pengurusan izin kawasan industri oleh PT KPI. Pertama, kasus ini bermula pada 2017 saat PT KPI bermaksud akan menanamkan modal di Kabupaten Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu di Kabupaten Cirebon. 

Untuk rencana tersebut, tutur Ghufron, Sutikno selaku Direktur Utama PT KPI menugaskan Sukirno untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait dan melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah daerah terkait dengan rencana pembangunan kawasan industri atau pabrik. 

"Serta melakukan audiensi dengan masyarakat bersama dengan perangkat desa terkait rencana pembebasan lahan," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
9 hari lalu

TKP Pesawat Jatuh di Karawang Jadi Wisata Dadakan, Warga Ramai Berfoto

Buletin
16 hari lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Nasional
20 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

Nasional
27 hari lalu

Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal