Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Kemensos, KPK Tahan 2 Pejabat PT BGR

Nur Khabibi
KPK menahan 2 pejabat PT BGR dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos. (Foto: MPI)

Sebelum menahan BS dan AC, KPK telah menahan tiga tersangka lain yakni IW, RR, dan RC dalam rangka mempermudah proses penyidikan.

"Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW, tersangka RR, dan tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 23 Agustus 2023 sampai 11 September 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

KPK menyebut IW, RR, dan RC diduga mendapat keuntungan Ro18,8 miliar dari hasil korupsi tersebut. Sementara itu, KPK belum membeberkan uang yang dinikmati tiga tersangka lainnya yakni Kuncoro Wibowo; Budi Susanto, dan April Churniawan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
10 menit lalu

Breaking News: KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
9 jam lalu

Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

Nasional
23 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?

Nasional
1 hari lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bacakan Pleidoi: Kami Difitnah Seolah Beli Kapal Tua Kemahalan

Nasional
1 hari lalu

Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal