JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RT) Bandung. Mereka diperiksa untuk pengembangan kasus ini.
Adapun empat saksi yang diperiksa berasal dari karyawan swasta. Keempat yakni, Riki Saripudin, Ahmad Fauzi, Sandi Fadilah, serta Asep Saepudin. Keempatnya diperiksa sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dadang Suganda (DS).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung Jendral Ahmad Yani No.282, Kota Bandung, Jawa Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (9/10/2020).
Belum diketahui apa yang bakal digali penyidik dari para saksi tersebut. Diduga, KPK sedang menelisik konstruksi perkara pengadaan lahan untuk RTH Bandung yang kini menjadi rasuah.
Dadang Suganda merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.
Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).