Kasus Korupsi RTH Bandung, 4 Karyawan Swasta Diperiksa KPK

Arie Dwi Satrio
Gedung KPK (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RT) Bandung. Mereka diperiksa untuk pengembangan kasus ini.

Adapun empat saksi yang diperiksa berasal dari karyawan swasta. Keempat yakni, Riki Saripudin, Ahmad Fauzi, Sandi Fadilah, serta Asep Saepudin. Keempatnya diperiksa sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dadang Suganda (DS).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung Jendral Ahmad Yani No.282, Kota Bandung, Jawa Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (9/10/2020).

Belum diketahui apa yang bakal digali penyidik dari para saksi tersebut. Diduga, KPK sedang menelisik konstruksi perkara pengadaan lahan untuk RTH Bandung yang kini menjadi rasuah.

Dadang Suganda merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Mengejutkan! Saksi Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tersangkakan Gus Yaqut

Nasional
3 hari lalu

Kuasa Hukum Gus Yaqut: Notula Ekspose Tak Bisa jadi Alat Bukti KPK Tetapkan Tersangka

Buletin
11 hari lalu

Tangkap Pegawai Bea Cukai, KPK Langsung Tetapkan Tersangka Kasus Suap Impor Barang

Megapolitan
12 hari lalu

Pramono bakal Tindak Tegas 185 Lapangan Padel Tak Kantongi PBG: Itu Syarat Mutlak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal