Kasus Kuota Haji, MAKI Serahkan Dokumen Penting kepada KPK

Nur Khabibi
Ilustrasi Gedung KPK (dok. istimewa)

"Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikalikan Rp75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar/korupsi adalah sebesar Rp691 miliar," katanya.

Menurutnya, angka 9.222 itu berasal dari kuota haji khusus tambahan 10.000 orang yang dikurangi petugas haji 778.

Sebelumnya, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024 ke penyidikan.

"Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (9/8/2025).

Asep menjelaskan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandakan bahwa KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

KPK: Kerugian Negara akibat Kasus Kuota Haji Capai Rp1 Triliun Lebih

Nasional
3 bulan lalu

KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji 2024, Buat Pangkas Antrean tapi Dipakai Haji Khusus

Nasional
3 bulan lalu

KPK bakal Panggil Kembali Eks Menag Yaqut usai Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan

Buletin
14 jam lalu

Cemburu Berujung Maut di Condet: Pria Tusuk Teman Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal