JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola yang merupakan tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sudah menggelar perkara terkait kasus pengaturan skor. Saat ini kasusnya dalam tahap pemberkasan.
Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengaduan seorang pelapor yang mengaku menjadi korban penipuan atau penggelapan.
"Sesuai laporan dari pelapor merasa ditipu karena selama ini klubnya selalu dicurangi dalam permainan sehingga kalah. Setelah dicurangi pelapor dikenalkan salah satu oknum untuk membujuk memberikan sesuatu (uang) agar menang, tetapi faktanya kalah. Sehingga pelapor meminta kembali meminta untuk dikembalikan karena tidak sesuai kesepakatan," ujar Syahar dalam acara polemik MNC Trijaya bertajuk, Sepak Mafia Bola, di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019).
Dia menuturkan, sampai saat ini ada empat tersangka dalam kasus tersebut. Dari empat tersangka itu terungkap ada perputaran uang sebesar Rp600 juta. Namun, dia belum dapat membuka secara rinci keguanaan uang tersebut. "Dalam penyidikan di PMJ total aliran dana ada Rp600 juta beberapa kali transfer," katanya.
Sebelumnya tim Satgas Antimafia Bola telah menangkap empat orang di antaranya anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, dan anggota Komisi Eksekutif (Exco) Johar Lin Eng. Kemudian mantan anggota Komisi Wasit Priyanto alias Mbah Pri, dan anaknya Anik Yuni alias Tika.