Kasus Mahasiswa Dibanting Oknum Polisi, Polri : Silakan Melapor Jika Dirugikan

Puteranegara Batubara
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mempersilakan mahasiswa yang dibanting lapor polisi(Foto: Div Propam Polri)

JAKARTA, iNews.id  - Divisi Propam Polri mempersilakan kepada mahasiswa yang dibanting oleh oknum aparat untuk membuat laporan ke kepolisian apabila merasa dirugikan akibat peristiwa tersebut. Polri berjanji mengusut tuntas.

"Kalau korban merasa dirugikan dengan tindakan tersebut, dia dipersilakan untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Menurut Sambo, polisi dipastikan bakal melakukan tindaklanjut untuk mengusut peristiwa itu, apabila adanya laporan kepolisian. "Pasti akan kami proses, kami tidak akan ragu-ragu untuk itu," ujar Sambo.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Menteri HAM Natalius Pigai: 20 Orang Tewas dalam Sebulan di Papua

Nasional
13 hari lalu

Yusril: Komnas HAM Harus Diperkuat, Pengawasan dan Penegakan HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah

Nasional
14 hari lalu

Roy Suryo Cs bakal Lapor Komnas HAM, Klaim Diperlakukan Sewenang-wenang oleh Penyidik

Nasional
14 hari lalu

Demo May Day di DPR Berakhir, Massa Buruh dan Mahasiswa Bubarkan Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal