Kasus Mahasiswa Dibanting Oknum Polisi, Polri : Silakan Melapor Jika Dirugikan

Puteranegara Batubara
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mempersilakan mahasiswa yang dibanting lapor polisi(Foto: Div Propam Polri)

JAKARTA, iNews.id  - Divisi Propam Polri mempersilakan kepada mahasiswa yang dibanting oleh oknum aparat untuk membuat laporan ke kepolisian apabila merasa dirugikan akibat peristiwa tersebut. Polri berjanji mengusut tuntas.

"Kalau korban merasa dirugikan dengan tindakan tersebut, dia dipersilakan untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Menurut Sambo, polisi dipastikan bakal melakukan tindaklanjut untuk mengusut peristiwa itu, apabila adanya laporan kepolisian. "Pasti akan kami proses, kami tidak akan ragu-ragu untuk itu," ujar Sambo.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Residivis Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Ditangkap, Pernah Curi Senpi Brimob

Kuliner
9 hari lalu

Viral 2 Rumah Makan Ini Gratiskan Jualannya untuk Mahasiswa Perantauan Aceh, Sumut dan Sumbar

Bisnis
11 hari lalu

MNC Insurance Berikan Perlindungan untuk Mahasiswa CIMSA Universitas Lampung dengan Cara Ini

Nasional
12 hari lalu

Siap-Siap! Kemnaker Buka Program Magang Nasional Batch 3 untuk 13.652 Peserta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal