JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memanggil Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis, Rabu (11/9/2019). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Sobri diperiksa pukul 10.00 WIB. Sobri diperiksa atas laporan polisi LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim Tanggal 19 April 2019 terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
"Besok ada agenda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Ahmad Sobri Lubis)," ujar Argo ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Selasa, (10/9/2019).
Menurutnya, pemeriksaan Sobri untuk menindaklanjuti laporan dari Supriyanto. "Itu pelimpahan dari Bareskrim polri ke Polda Metro Jaya," ucapnya.
Dalam kasus tuduhan makar Supriyanto melaporkan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol (Purn) Mochammad Sofyan Jacob ke Bareskrim Polri dengan tuduhan makar. Selain Sofyan, Supriyanto juga melaporkan yang sama aktivis Eggi Sudjana.