"Ini kan kehilafan ya dan pasti tidak ada motif kesengajaan karena begitu disadari langsung dijelaskan dan diberikan suntikan," tuturnya.
Sebagai informasi, nakes berinisial EO itu telah ditetapkan menjadi tersangka usai diduga menyuntikkan vaksin kosong kepada seorang warga. Dia mengaku lalai dan meminta maaf.
"Hari itu saya vaksin 599 orang, saya minta maaf," ujar EO di lobi Mapolres Jakarta Utara, Selasa 10 Agustus 2021.
Namun belakangan, kasus ini berakhir damai karena pelapor sudah mencabut laporannya ke polisi. Aparat pun melakukan mediasi. "Sudah ada kesepakatan terlapor minta maaf kemudian korbannya sudah memaafkan. Kalau sudah menyadari semua, kita anggap sudah selesai," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan.