Setelah diproduksi, sabu kemudian diedarkan di sekitar Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Dalam peredaran ini, kedua tersangka bekerja sama dengan seseorang yang disebut X yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang.
Pengungkapan pabrik sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya warga negara asing (WNA) yang melakukan proses produksi narkoba di sebuah apartemen di wilayah Jakbar.
Berdasarkan informasi tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan mengamankan tersangka HR dan RP.