Kasus Pabrik Sabu Jaringan Iran di Jakbar, Ini Peran 2 Tersangka

Dimas Choirul
Pengungkapan pabrik sabu jaringan Iran di Jakbar (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka pabrik narkoba rumahan jenis sabu jaringan Iran di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat. Dua tersangka itu berinisial HR (warga Iran) dan RP (warga Indonesia).

"Peran tersangka pertama WNA Iran (HR) dia sebagai yang melakukan proses produksi," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jayadi, Jumat (23/6/2023).

"Kemudian tersangka yang kedua (RP), itu berperan sebagai pengedar," tambahnya.

Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan masih ada tiga terduga pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Ketiga DPO itu diduga berperan mengendalikan dua tersangka.

"Yang pertama adalah DPO X, ini kaitannya dengan tersangka satu HR, dia yang mengendalikan tersangka HR, dia yang menyerahkan bahan-bahan baku ini dan dia pula yang menerima hasil produksi yang dilakukan oleh tersangka HR," ujar Calvijn.

Selanjutnya ada DPO Y dan DPO Z. Calvijn menyebut, kedua DPO ini berkaitan dengan RP. DPO Y berperan mencari pekerja untuk dijadikan kurir, sementara Z berperan memperkenalkan kedua tersangka kepada DPO Y.

"Kalau yang DPO X ini jelas dia yang mengatur semuanya di sini, di TKP ini," ucap Calvijn.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
24 menit lalu

Saudi Aramco Hentikan Operasi Kilang Raksasa Ras Tanura Imbas Serangan Drone Iran

Seleb
9 jam lalu

Ungkap Kondisinya di Dubai, Agnez Mo Sebut Tak Sengeri di Internet: Aku Aman!

Internasional
9 jam lalu

AS Bantah Rudal Iran Hantam Kapal Induk Abraham Lincoln: Mendekat Saja Tidak

Internasional
9 jam lalu

Trump: Perang dengan Iran Makan Waktu 4 Minggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal