JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/2/2020). Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dalam pemeriksaan ini dia dimintai keterangan untuk tersangka mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
"Saya lupa panggilannya ya. Mungkin Pak WS (Wahyu Setiawan) sama Ibu Tio," ujar Arief saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Dia menuturkan, pemeriksaan ini menindaklanjuti panggilan Selasa (25/2/2020) yang tertunda karena peristiwa banjir di sejumlah wilayah Jakarta. Menurutnya, KPK perlu melengkapi keterangan dalam pengungkapan kasus yang menjerat kader PDIP Harun Masiku.
"Saya sudah hadir tapi diinformasikan oleh pihak KPK karena akses ke sini atau penyidik yang mau ke sini terkendala banjir. Sebenarnya dipindah Rabu tapi saya enggak bisa Rabu," katanya.
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan 4 tersangka. Sebanyak 3 dari 4 tersangka itu telah ditahan. Sementara tersangka Harun Masiku masih buron. KPK telah memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO).