Kasus Pemalsuan Dokumen Izin Perikanan Dinyatakan Lengkap, KKP Ungkap Tersangka Baru

Rizqa Leony Putri
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mempercepat proses penyidikan kasus pemalsuan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Pantai Utara Jawa. (Foto: dok KKP)

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka SN telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (14/2) dan berhasil ditangkap Penyidik pada Kamis (16/2/2023)," ujar Adin.

Adin melanjutkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka T, diperoleh informasi bahwa tersangka SN rupanya selama ini yang telah menyuruh tersangka T dalam memalsukan dan menjual dokumen perizinan palsu kepada para pemilik kapal perikanan. Selain itu, terdapat juga pihak yang terlibat memalsukan dokumen perizinan berinisial RG yang saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Depok Jawa Barat atas kasus pemalsuan uang.

“Terkait proses pemeriksaan terhadap tersangka SN, Penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap dua rumah, satu kafe, dan satu mobil milik tersangka SN," ucapnya.

Menurut keterangan Adin, tersangka SN secara kooperatif bersedia untuk menjalani proses pemeriksaan guna mengungkap keseluruhan kasus pemalsuan dokumen perizinan perikanan yang terjadi di Pati.

Lebih lanjut, Adin menjabarkan bahwa selain penahanan yang dilakukan terhadap tersangka, tim Majelis Kode Etik KKP juga telah memproses pemberian hukuman disiplin tingkat berat dengan ancaman diberhentikan dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kami tentu saja sangat menyayangkan adanya oknum dari internal kami sendiri. Di sini kami tegaskan selain proses pidana kami juga telah melaksanakan proses hukuman disiplin berat dengan ancaman diberhentikan dari PNS," tutur Adin.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan jajaran Direktorat Jenderal PSDKP untuk dapat mengusut tuntas kasus pemalsuan dokumen perizinan perikanan yang terjadi di Pati. Hal ini merupakan wujud komitmen KKP dalam menjaga potensi sumber daya perikanan dari ancaman illegal fishing untuk mengawal implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
30 hari lalu

Menko Zulhas Pastikan RI Setop Impor Garam Akhir 2027

Nasional
4 bulan lalu

KKP Segel Unit Pengolahan Ikan di Ambon yang Tak Sesuai Ketentuan 

Nasional
5 bulan lalu

Berkas Perkara Lengkap, Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Segera Diadili

Nasional
5 bulan lalu

KKP Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBL Cilegon ke Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal