Kasus Pemerkosaan Anak di Sulteng, Puan: Tindak Tegas Pelaku, Lindungi Korban

muhammad farhan
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Puan Maharani menyoroti kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Sulawesi Tengah (Sulteng). Pemerintah wajib menindak tegas pelaku dan memberikan perlindungan bagi korban.

Puan mengatakan, dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), 

“Tidak ada tolerir terhadap kekerasan seksual. Tindak tegas pelaku kekerasan seksual seberat-beratnya,” kata Puan, Senin (29/5/2023).

Puan pun meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng). 

Korban diduga diperkosa oleh 11 pria hingga membuatnya mengalami gangguan reproduksi dan terancam menjalani operasi angkat rahim.

Saat ini, kepolisian telah menetapkan 10 tersangka, dua orang di antaranya berprofesi sebagai kepala desa (kades) dan guru. 

Seorang lainnya yang diduga oknum kepolisian. Saat ini pihak berwajib belum menaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Dalam UU TPKS, beberapa profesi dapat dijatuhi hukuman lebih berat dengan tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

Puan Maharani Susul Hasto Cs ke Kantor PPP Bahas Strategi Pemenangan Ganjar Pranowo

Jateng
3 tahun lalu

Puan Maharani Sebut Cawapres Ganjar Pranowo Bisa dari Tokoh Ormas

Jabar
3 tahun lalu

Kunjungan Politik di DPC PDIP Sukabumi, Puan Maharani Tak Segan Coret Kader Perusuh

Nasional
3 tahun lalu

Puan Maharani Bertemu Sekjen AIPA, Tekankan Pentingnya Partisipasi Kaum Muda di ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal