Kasus Pencurian Ikas Mas Resahkan Warga Mamasa, Pelaku Kuras Kolam saat Malam

Antara
Polres Mamasa mengungkap kasus pencurian ikan mas (foto: Antara)

RN memanfaatkan R dan K dengan alasan tidak mampu memenuhi ekonominya. RN tidak pernah ke lokasi menguras kolam, hanya menyuruh R dan K, selanjutnya hasil curian dijual RN.

RN pun dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP subsider pasal 362 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Mengenai dua pelaku yang masih berstatus anak, mereka akan diperlakukan secara khusus sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

Nabilah O'Brien Jadi Tersangka Padahal Korban Pencurian, Ini Penjelasan Polisi

Seleb
9 hari lalu

Polisi Janji Bantu Nabilah O'Brien Dapatkan Keadilan? Ini Faktanya!

Seleb
9 hari lalu

Kronologi Lengkap Kasus Selebgram Nabilah O’Brien hingga Minta Pertolongan Kapolri

Megapolitan
19 hari lalu

Komplotan Curanmor Bersenpi di Grogol Ditangkap, Dua Pelaku Masih Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal