Kasus Pencurian Ikas Mas Resahkan Warga Mamasa, Pelaku Kuras Kolam saat Malam

Antara
Polres Mamasa mengungkap kasus pencurian ikan mas (foto: Antara)

RN memanfaatkan R dan K dengan alasan tidak mampu memenuhi ekonominya. RN tidak pernah ke lokasi menguras kolam, hanya menyuruh R dan K, selanjutnya hasil curian dijual RN.

RN pun dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP subsider pasal 362 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Mengenai dua pelaku yang masih berstatus anak, mereka akan diperlakukan secara khusus sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kronologi Maling Kabel Ditangkap saat Beraksi di Stasiun Kampung Bandan, KAI Proses Hukum

7 hari lalu

KAI Gagalkan Pencurian Kabel Bonding di Stasiun Kampung Bandan, Pelaku Diserahkan ke Polisi

16 hari lalu

Kronologi Lengkap Hilangnya Lampu Solar Panel Makam Vidi Aldiano di TPU Tanah Kusir

17 hari lalu

Penyebar Video Fitnah Sarwendah Ambil Uang Ruben Onsu Akhirnya Minta Maaf, Ini Klarifikasinya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal