Kasus Penganiayaan David Ozora, AG dan Jaksa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Ari Sandita Murti
AG dan jaksa sama-sama mengajukan kasasi atas vonis 3,5 tahun penahanan dalam kasus penganiayaan David Ozora. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 3,5 tahun penahanan anak AG pada kasus penganiayaan David Ozora. Atas putusan tersebut, anak AG dan jaksa sama-sama mengajukan kasasi.

"Kemarin kami sudah mengatakan kasasi ke PN Jakarta Selatan," ujar pengacara anak AG, Mangatta Toding Allo, Kamis (11/5/2023).

Kasasi tersebut diajukan pada Rabu (10/5/2023) kemarin ke PN Jakarta Selatan. Namun pihaknya masih belum menyerahkan memori kasasi tersebut lantaran masih dilakukan penyusunan oleh tim kuasa hukum mantan pacar Mario Dandy Satrio tersebut.

"Tinggal memori kasasi akan segera kami kirimkan juga, kemungkinan minggu depan atau 2 minggu lagi," tuturnya.

Sama halnya dengan kubu anak AG, Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan menambahkan pihak jaksa juga mengajukan kasasi atas vonis banding. Namun, memori kasasi itu masih belum diserahkan lantaran masih dilakukan penyusunan pula oleh tim jaksa.

"Sudah (diajukan kasasi) kemarin tanggal 10 Mei 2023. Sedang proses (memori kasasinya)," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Bantah Rekayasa Kasus di Polsek Cilandak, Berawal dari Kelalaian Pakai Kertas Bekas

Megapolitan
2 hari lalu

Tak Terbukti Pukul Penjual Es Gabus, Aiptu Ikhwan Bhabinkamtibmas Kembali Bertugas

Megapolitan
2 hari lalu

Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi

Megapolitan
2 hari lalu

Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan, Pengacara: Kita Pikir Masalahnya Sudah Selesai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal