Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Dengarkan Putusan Banding Kasus Chromebook Hari Ini, Dapat Dukungan Keluarga hingga Ojol
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara

Kamis, 24 September 2026 - 12:53:00 WIB
Breaking News: Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara
Majelis hakim PT DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara dalam sidang putusan banding, Kamis (24/9/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjadi 9 tahun penjara. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyana dalam persidangan, Kamis (24/9/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan," ucap Hardi dalam persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga mengurangi uang pengganti yang harus dibayar Nadiem menjadi Rp548,76 miliar. Namun, jika Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti setelah harta benda disita, maka dia harus menjalani masa hukuman tambahan 6 tahun penjara.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp548.761.000.031.950. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti," kata ketua majelis hakim.

"Dalam hal jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa akan dijatuhi hukuman penjara 6 tahun" tuturnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut