Kasus Penghalangan Penyidikan Brigadir J, Nasib Kombes Agus Nurpatria Diputuskan Besok

Puteranegara
Sidang Kode Eik Profesi Polri (KEPP) memutuskan eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria pada Selasa (6/9/2022) besok. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan melanjutkan sidang kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sidang ini untuk memutuskan eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria pada Selasa (6/9/2022) besok.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, sidang ini akan menentukan nasib dari tersangka Kombes Agus Nurpatria sebagai anggota kepolisian

"Akan ada digelar KKEP atas nama Kombes ANP," kata Dedi, saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
6 jam lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
11 jam lalu

Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga, Pengamat: Tak Bertentangan dengan MK

Nasional
19 jam lalu

Polri Terus Kerahkan Bantuan ke Sumatra, Pulihkan Kondisi usai Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal