Kasus Penghalangan Penyidikan Brigadir J, Nasib Kombes Agus Nurpatria Diputuskan Besok

Puteranegara
Sidang Kode Eik Profesi Polri (KEPP) memutuskan eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria pada Selasa (6/9/2022) besok. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan melanjutkan sidang kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sidang ini untuk memutuskan eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria pada Selasa (6/9/2022) besok.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, sidang ini akan menentukan nasib dari tersangka Kombes Agus Nurpatria sebagai anggota kepolisian. 

"Akan ada digelar KKEP atas nama Kombes ANP," kata Dedi, saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polri Pastikan Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel Bukan Bom, Ini Penjelasannya

2 hari lalu

Selain 9 Perusahaan Sawit, Polri Tetapkan 223 Orang Tersangka Karhutla

2 hari lalu

Tol Japek Macet Pagi Ini, Contraflow KM 21-23 Arah Cikampek Diterapkan

3 hari lalu

Belum 24 Jam Menjabat, Kombes Nanang Haryono Dimutasi dari Kapolresta Sleman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal