Kasus Perempuan Penghina Alquran Dihentikan, Ini Alasan Polisi

Ariedwi Satrio
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan alasan penghentian kasus perempuan hina alquran dan bakar bendera Merah Putih. (Foto dok Mabes Polri).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menghentikan kasus penghinaan kitab suci Alquran dan pembakaran bendera merah putih yang dilakukan oleh seorang perempuan. Di mana, video pelaku viral di media sosial (medsos), beberapa waktu lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran, video tersebut ternyata telah beredar sejak 2020, lalu. Saat itu, Polres Karawang sudah sempat menangani kasusnya sebelum pada akhirnya ditutup.

"Terkait video viral ini setelah dilakukan penyelidikan oleh Subdit I Pidum, ternyata adalah video tahun 2020 yang terjadi di wilayah hukum Polres Karawang dan sempat ditangani polres," ujar Brigjen Rusdi Hartono melalui pesan singkat, Kamis (1/7/2021).

Rusdi menjelaskan alasan kepolisian menutup penyelidikan kasus tersebut karena pelaku mengalami gangguan kejiwaan.  Hal tersebut, kata Rusdi, sesuai dengan Pasal 44 KUHP ayat (1) yang berbunyi : 'Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana'.

"Kasus dihentikan penyidikannya karena hasil observasi psikiatri terhadap pelaku diklasifikasikan mengidap penyakit kejiwaan (Pasal 44 KUHP)," ucap Rusdi.

Sebelumnya, beredar video viral yang menampilkan seorang perempuan menghina Alquran hingga membakar bendera Merah Putih yang terbuat dari plastik. Video-video itu diunggah ke akun Facebook bernama Ani yang menggunakan profil foto bendera merah-putih sedang diinjak.

Dalam video itu, tampak seorang perempuan yang mengenakan penutup kepala berwarna putih sedang memegang Alquran. Dia pun menghina Alquran dengan kata-kata yang sangat tidak pantas.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
49 menit lalu

Polri Persilakan Masyarakat Demo Suarakan Aspirasi, Ingatkan Jangan Mudah Terprovokasi

22 jam lalu

Polri Kerahkan 200 Personel Tangani Karhutla di Kalimantan, Termasuk ke IKN

3 hari lalu

Polri Sita 1,16 Ton Ketamine di Kapal Tanker, Nilainya Tembus Rp3,48 Triliun

3 hari lalu

Terjebak Karhutla Kalteng, Induk dan Anak Orang Utan Berhasil Diselamatkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal