Kasus Perusakan Polsek Ciracas, Prada Ilham Divonis Penjara Satu Tahun

Antara
Perusakan Polsek Ciracas (Foto: Ist)

Prada Ilham menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan akan mengambil langkah hukum untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari.

Sementara itu, Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang mengatakan untuk saat ini  belum bisa memastikan akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

"Kami akan meminta petunjuk Orjen TNI. Kalau diperintahkan banding kami akan banding, kami memiliki waktu tujuh hari," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Banjir Rendam 15 RT di Jaktim Imbas Luapan Kali Ciliwung, Ketinggian Capai 80 Cm

Megapolitan
13 hari lalu

Kebakaran RS Pengayoman Cipinang Jaktim, 28 Pasien Dievakuasi

Megapolitan
19 hari lalu

Operasi Berantas Narkoba, Polisi dan BNN Gerebek Kampung Berlan Jaktim!

Megapolitan
29 hari lalu

Nekat Beraksi, Komplotan Copet di Halte Transjakarta Buaran Diamuk Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal