Kasus Perusakan Polsek Ciracas, Prada Ilham Divonis Penjara Satu Tahun

Antara
Perusakan Polsek Ciracas (Foto: Ist)

Prada Ilham menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan akan mengambil langkah hukum untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari.

Sementara itu, Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang mengatakan untuk saat ini  belum bisa memastikan akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

"Kami akan meminta petunjuk Orjen TNI. Kalau diperintahkan banding kami akan banding, kami memiliki waktu tujuh hari," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Heroik! Sopir Jaklingko Bantu Tangkap Jambret di Jaktim, Serempet Motor Pelaku

Megapolitan
14 hari lalu

Sempat Surut, Cawang kembali Diterjang Banjir hingga Bikin Jalanan Lumpuh

Megapolitan
14 hari lalu

Geger! Mayat Mengambang di Kali Cililitan Jaktim, Tersangkut Sampah

Megapolitan
14 hari lalu

Banjir Kepung Kebon Pala Jaktim, Ketinggian Air Sepaha Orang Dewasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal