Prada Ilham menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan akan mengambil langkah hukum untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari.
Sementara itu, Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang mengatakan untuk saat ini belum bisa memastikan akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
"Kami akan meminta petunjuk Orjen TNI. Kalau diperintahkan banding kami akan banding, kami memiliki waktu tujuh hari," tuturnya.