Kasus Perusakan Polsek Ciracas, Prada Ilham Divonis Penjara Satu Tahun

Antara
Perusakan Polsek Ciracas (Foto: Ist)

Prada Ilham menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan akan mengambil langkah hukum untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari.

Sementara itu, Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang mengatakan untuk saat ini  belum bisa memastikan akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

"Kami akan meminta petunjuk Orjen TNI. Kalau diperintahkan banding kami akan banding, kami memiliki waktu tujuh hari," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Usai Lebaran 2026, Segini Jumlah Pendatang Baru di Jakarta Timur

Megapolitan
7 hari lalu

29 Kendaraan Ditindak gegara Parkir Liar di Jaktim, Diderek hingga Pentil Ban Dicabut

Megapolitan
17 hari lalu

Update Banjir Jakarta: 46 RT di Jaktim Masih Terendam Air

Megapolitan
17 hari lalu

Warga Pasar Rebo Jaktim Malah Kebanjiran saat Lebaran: Sedih Banget

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal