JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo empat tahun penjara dan denda Rp250 juta. JPU meyakini Johanes terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih senilai Rp4,75 miliar dalam proyek PLTU Riau-1.
“Kami penuntut umum supaya majelis hakim menjatuhkan putusan dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp250 juta subsider 6 bulan," kata JPU KPK Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
JPU juga menolak pengajuan justice collaborator (JC) Johannes karena dianggap tak memenuhi kriteria. JPU menilai Johannes tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Keterangan terdakwa tidak membuka atau membongkar perkara atau pihak lain yang lebih besar,” ujar Ronald.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, belum pernah dihukum, dan bersikap kooperatif dan mengakui perbuatan dengan terus terang sehingga memudahkan penuntut umum membuktikan dakwaannya,” tutur Ronald.
Di hadapan majelis hakim, Johannes mengaku menghargai tuntutan JPU KPK. Rencananya Johannes mengajukan pembelaan diri atau pledoi dalam sidang berikutnya pada 3 Desember 2018.