Kasus PLTU Riau, Pengusaha Penyuap Eni Maulani Dituntut 4 Tahun

Ilma De Sabrini
Pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrina)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo empat tahun penjara dan denda Rp250 juta. JPU meyakini Johanes terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih senilai Rp4,75 miliar dalam proyek PLTU Riau-1.

“Kami penuntut umum supaya majelis hakim menjatuhkan putusan dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp250 juta subsider 6 bulan," kata JPU KPK Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

JPU juga menolak pengajuan justice collaborator (JC) Johannes karena dianggap tak memenuhi kriteria. JPU menilai Johannes tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Keterangan terdakwa tidak membuka atau membongkar perkara atau pihak lain yang lebih besar,” ujar Ronald.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, belum pernah dihukum, dan bersikap kooperatif dan mengakui perbuatan dengan terus terang sehingga memudahkan penuntut umum membuktikan dakwaannya,” tutur  Ronald.

Di hadapan majelis hakim, Johannes mengaku menghargai tuntutan JPU KPK. Rencananya Johannes mengajukan pembelaan diri atau pledoi dalam sidang berikutnya pada 3 Desember 2018.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
45 menit lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bacakan Pleidoi: Kami Difitnah Seolah Beli Kapal Tua Kemahalan

Nasional
1 jam lalu

Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila

Nasional
5 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid usai Penetapan Tersangka

Nasional
8 jam lalu

Peras Bawahan, Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Semua Patuh pada Satu Matahari

Nasional
9 jam lalu

Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal