Kasus Pungli Rutan, KPK Gelar Pemeriksaan Disiplin 76 Pegawainya

Nur Khabibi
KPK menggelar pemeriksaan disiplin terhadap 76 pegawainya terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan disiplin terhadap 76 pegawainya terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Pemeriksa terdiri dari Inspektorat, Biro SDM, atasan langsung pegawai, dan para koordinator bagian pengamanan. 

"Telah melakukan pemeriksaan disiplin terhadap 76 orang PNS KPK sebagai terduga pelanggaran disiplin PNS. Pemeriksaan telah berlangsung sejak 26 Februari sampai dengan 21 Maret 2024," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (23/3/2024). 

Ali menyatakan, para pemeriksa tersebut akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi PPK KPK menentukan sanksi penjatuhan hukuman disiplin PNS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujarnya. 

"Adapun hukuman disiplin yang akan dijatuhkan oleh PPK KPK hanya bisa diterapkan kepada Pegawai KPK setelah Pegawai KPK beralih status menjadi PNS KPK," katanya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Nasional
21 jam lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Rp610 Juta dalam Goodie Bag untuk THR

Nasional
21 jam lalu

KPK: Kepala Dinas Takut Dirotasi jika Tak Setor Uang THR ke Bupati Cilacap

Nasional
1 hari lalu

Bupati Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan, Palak Jatah THR ke Perangkat Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal