Kasus Robet, Polisi Ingatkan Kebebasan Berekspresi Ada Batasnya

Irfan Ma'ruf
Karopenmas Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menilai proses hukum yang menjerat dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet tidak melanggar demokrasi dan kebebasan berekspresi warga negara. Polisi bertindak sesuai fungsi dan kewenangan yang dimiliki dalam menangani kasus Robet.

Karopenmas Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengakui, warga negara memiliki kebebasan berekspresi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998. Dia mengingatkan, kebebasan tersebut juga dibatasi oleh ketentuan yang berlaku.

"Tapi tolong dalam UU ini tidak berlaku absolut, kita boleh sebebas bebasnya ungkapkan ekspresi kita, semau-maunya ungkapkan pendapat kita di muka umum tapi dalam UU 9 tahun 1998 juga memberi batasan ada limitatif," ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (8/3/2019).

Dia mengungkapkan, Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 menyebutkan ada lima poin yang harus dipatuhi dalam menyampaikan ekspresi atau pendapat. Pertama, harus menghargai hak orang lain. Kedua, harus menghormati aturan aturan moral yang diakui oleh umum.

Ketiga menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, keempat menjaga, menghormati keamanan dan ketertiban umum. Kelima menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

"Ini harus dijaga bersama. Apabila sampaikan pendapat sebebas-bebasnya dan menurut pendapat semau maunya dia dan ada pihak yang dirugikan dari ucapan dan narasi yang disampaikan yang sangat jauh dari fakta dan data itu merugikan pihak lain," ucapnya.

Robet dijemput paksa oleh polisi di rumahnya kawasan Depok, Jawa Barat pada dini hari. Robet ditetapkan tersangka karena orasinya di depan Istana Negara dinilai menghina TNI.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
4 tahun lalu

Kasus Pelecehan Mahasiswi, Dosen UNJ Terancam Sanksi dan Pidana

Nasional
7 tahun lalu

Terima SPDP Kasus Dosen UNJ Robertus, Kejagung Siapkan 3 Jaksa

Nasional
7 tahun lalu

Polri Kini Bidik Penyebar Video Robertus Robet

Nasional
7 tahun lalu

Robet Belum Aktif Mengajar di UNJ karena Faktor Keamanan

Nasional
7 tahun lalu

Dalami Kasus Robet, Polisi Akan Panggil Peserta Aksi Kamisan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal