JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebagai saksi untuk kasus suap atau gratifikasi yang melibatkan politikus Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso (BSP). Menurut rencana, Enggar bakal diperiksa pada 2 Juli mendatang.
“Jadi surat sudah kami berikan sebagai rencana pemeriksaan pada Tanggal 2 Juli 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu mengungkapkan, surat panggilan tersebut telah disampaikan Biro Hukum KPK secara patut. Dengan begitu, KPK meminta Enggar dapat hadir dalam pemeriksaaan pada 2 Juli nanti.
“Diharapkan saksi bisa penuhi panggilan penyidik,” ucapnya.
Sebelumnya, beredar kabar Bowo mengungkapkan uang suap sebesar Rp2 miliar yang diterimanya bersumber dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Uang Rp2 miliar itu diduga bagian dari total Rp8,45 miliar yang dimasukkan ke dalam 400.000 amplop bercap jempol untuk serangan fajar pada Pemilu 2019.
Kabar yang beredar itu menyebutkan, uang Rp2 miliar tersebut diduga diberikan kepada Bowo untuk memuluskan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas dan mulai berlaku di tahun 2017. Untuk mengungkap hal tersebut, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur anggota Komisi VI DPR.