Kasus Suap Bupati Cirebon, KPK Terima Pengembalian Uang Rp250 Juta

Ilma De Sabrini
KPK menerima pengembalian uang Rp250 juta dari pihak lain yang diduga berasal dari Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait kasus suap jual beli jabatan.

"Terhadap saksi (Nico Siahaan) kami mendalami pengetahuan yang bersangkutan mengenai bagaimana proses penyelenggaraan kegiatan parpol di bulan Oktober itu. Saksi sudah kami periksa pada 29 November kemarin," jelas Febri.

Sunjaya, bupati Cirebon yang juga kader PDI Perjuangan kini telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, sebagai penerima suap disangkakan kepada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

KPK menduga Gatot menyuap Sunjaya melalui ajudannya sebesar Rp100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai sekretars Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.

Tidak hanya itu, Sunjaya juga diduga telah menerima pemberian tunai dari pejabat-pejatat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar, Rp 125 juta sebagai imbalan telah mengatur sejumlah rotasi jabatan mulai dari jabatan Lurah, Camat hingga Eselon 3.

Atas perbuatannya tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
17 jam lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
18 jam lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
23 jam lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal