Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara di MA, 2 Adik Ipar Nurhadi Dipanggil KPK

Raka Dwi Novianto
Gedung KPK (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggedakan pemeriksaan terhadap dua adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD), yakni Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman, terkait kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.

Keduanya yang sama-sama berprofesi sebagai advokat diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (5/10/3/2020).

Sebelumnya, pada Selasa (29/9/2020) Penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE). Berkas tersebut langsung diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk KPK.

"Hari ini Selasa (29/9/2020) Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka /terdakwa NHD dan RHE kepada Tim JPU KPK," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
3 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
3 hari lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Buletin
25 hari lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Nasional
26 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal