Kasus Suap di Kementerian ESDM, KPK Serahkan Berkas Samin Tan ke JPU

Raka Dwi Novianto
Samin Tan (Foto: Antara)

Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara ENI MAULANI SARAGIH selaku anggota DPR RI 2014-2019 terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.

Atas dugaan tersebut, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

ESDM Atur Ulang Kuota Impor BBM SPBU Swasta 2026, Begini Skemanya  

Nasional
31 hari lalu

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Tersangka Kuota Haji

Bisnis
2 bulan lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
2 bulan lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal