Kasus Suap di Kementerian ESDM, KPK Serahkan Berkas Samin Tan ke JPU

Raka Dwi Novianto
Samin Tan (Foto: Antara)

Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara ENI MAULANI SARAGIH selaku anggota DPR RI 2014-2019 terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.

Atas dugaan tersebut, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Kejagung Tetapkan Bos PT Cordelia Bara Utama Tersangka Kasus Tambang Samin Tan

Nasional
29 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Nasional
1 bulan lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK, Ini Profil Lengkapnya

Nasional
2 bulan lalu

Kejagung Geledah Kantor Pelabuhan terkait Kasus Samin Tan, Sita Dokumen Pelayaran

Nasional
2 bulan lalu

Geledah Kantor Samin Tan, Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal