Kasus Suap Eni Saragih, Crazy Rich Samin Tan Dituntut 3 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan. (Foto Antra).

JAKARTA, iNews.id - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan. Crazy Rich Samin Tan diyakini bersalah menyuap mantan Anggota DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Samin Tan dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021).

Untuk hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Samin Tan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan juga Samin Tan tidak mengakui terus terang perbuatannya.

"Hal-hal yang meringankan Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum. Dan Terdakwa masih memiliki tanggungan 1 (satu) orang isteri dan 2 (dua) orang anak," ungkap jaksa.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
40 menit lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
7 jam lalu

Eks Staf Ahli Kembalikan Uang ke KPK, Mantan Menhub Budi Karya Berpeluang Diperiksa lagi

Nasional
19 jam lalu

KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo, Segera Disidang

Nasional
24 jam lalu

Wakil Ketua KPK Bicara Kasus Korupsi Kuota Haji, Segera Disidangkan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal