Kasus Suap Harun Masiku, KPK Panggil Sekretaris KPU Papua Barat

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik perkara suap yang menjerat politikus PDIP Harun Masiku dan eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Hari ini, KPK memeriksa unsur dari KPU di daerah yakni Sekretaris KPU Papua Barat, RM Thamrin Payapo.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Thamrin Payopo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku (HM). “Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HM,” kata Ali Fikri ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Dalam penyidikan kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 tersebut, KPK juga memanggil dua saksi lain. Keduanya yakni Nurhasan dan mantan caleg PDIP Dapil IV Jawa Timur, Donny Tri Istiqomah. Nurhasan dan Donny akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

Ali mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang berbeda, yaitu Wahyu Setiawan. Dia menuturkan, pemeriksaan hari ini masih seputar masalah administratif tentang mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) dan pembuktian perbuatan dari para tersangka.

“Pada prinsipnya sekali lagi terkait dengan bagaimana pemenuhan unsur pembuktian di pasal-pasal yang di persangkakan kepada para tersangka yang itu kemudian diketahui oleh para tersangka lain yang kemudian menjadi saksi,” ucapnya.

Hingga saat ini, KPK masih memburu keberadaan Harun Masiku. KPK juga telah memasukkan Harun dalam status daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Prabowo bakal Hadiri Rapat Dewan Perdamaian Bentukan Trump di AS, PDIP Wanti-Wanti Hal Ini

Nasional
1 hari lalu

Megawati Umrah jelang Ramadan, Berdoa agar Pihak yang Iri dan Dengki Diberi Pencerahan

Nasional
1 hari lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Nasional
1 hari lalu

Ma'ruf Amin: Kalau Performa KPK Kurang, Sebaiknya UU Dikembalikan ke Versi Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal