JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, pada hari ini. Kelima mantan legislator Jambi tersebut yakni, Hasyim Ayub; Agus Rama; Mesran; Luhut Silaban; Kusnindar.
Kelima mantan anggota DPRD tersebut bakal digali keterangannya sebagai saksi atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 atau yang lebih karib disebut dengan suap 'ketok palu'. Keterangan kelimanya juga diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan Fahrurrozi (FR).
"Diperiksa untuk tersangka FR. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (5/8/2021).
Selain kelima mantan anggota DPRD Jambi tersebut, penyidik juga memanggil enam saksi lainnya. Mereka yakni, Ibu Rumah Tangga, Ismoyati; dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Amidy dan Hendri Eriadi: serta tiga pihak swasta, Hardono alias Aliang, Hendri, dan Ismail Ibrahim.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka baru atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atau yang karib disebut suap 'ketok palu'. Keempatnya yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA).