Kasus Suap Meikarta, KPK Buka Peluang Jerat Korporasi

Ilma De Sabrini
Ilustrasi iklan proyek pembangunan kawasan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.

Padahal, menurut jaksa, prosedur dan persyaratan administrasi untuk diterbitkannya rekomendasi dan IMB tersebut belum terpenuhi. Para terdakwa di pihak Pemkab Bekasi yang diduga memuluskan perizinan tersebut adalah Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Para terdakwa itu diduga menerima uang suap total sejumlah Rp16,18 miliar dan 270.000 dolar Singapura. Jaksa menjelaskan, para terdakwa telah melanggar hukum karena telah menerima suap berkait dengan statusnya sebagai pejabat pemerintahan kabupaten Bekasi.

“Para terdakwa memberikan kemudahan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan atau IMB kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019) lalu.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

91,23 Persen Pejabat Sudah Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Akhir Hari Ini

Nasional
18 jam lalu

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Susul Yaqut dan Gus Alex

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Paling Rendah

Nasional
2 hari lalu

KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Wanti-Wanti Batas Akhir 31 Maret

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal