Padahal, menurut jaksa, prosedur dan persyaratan administrasi untuk diterbitkannya rekomendasi dan IMB tersebut belum terpenuhi. Para terdakwa di pihak Pemkab Bekasi yang diduga memuluskan perizinan tersebut adalah Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Para terdakwa itu diduga menerima uang suap total sejumlah Rp16,18 miliar dan 270.000 dolar Singapura. Jaksa menjelaskan, para terdakwa telah melanggar hukum karena telah menerima suap berkait dengan statusnya sebagai pejabat pemerintahan kabupaten Bekasi.
“Para terdakwa memberikan kemudahan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan atau IMB kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019) lalu.