Kasus Suap PAW Caleg PDIP, Argo Yuwono: Polisi Serius Bantu KPK Cari Harun Masiku

Irfan Ma'ruf
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Polisi belum berhasil menangkap tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi tidak main-main memburu Harun Masiku. Buktinya, Polri telah memerintahkan kepada seluruh polres dan polda untuk mencari Harun Masiku.

"Intinya polisi serius membantu dan leading sector-nya ada di KPK kita polisi membantu. Ya ini sudah kita cari," ujar Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Dalam kasus tersebut KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Hasto Kristiyanto. Saat itu Hasto mengaku tidak tahu mengenai suap yang dilakukan Harun Masiku terkait PAW Caleg PDIP.

Hasto mengatakan, proses penunjukan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan calon anggota DPR terpilih dari PDIP daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan, I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sudah sesuai keputusan dan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
37 menit lalu

Manuver Berisiko di Tengah Banjir Sumatra, Ketika Helikopter Polri Jadi Harapan Warga

Nasional
14 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
14 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
1 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal