JAKARTA, iNews.id - Polisi belum berhasil menangkap tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi tidak main-main memburu Harun Masiku. Buktinya, Polri telah memerintahkan kepada seluruh polres dan polda untuk mencari Harun Masiku.
"Intinya polisi serius membantu dan leading sector-nya ada di KPK kita polisi membantu. Ya ini sudah kita cari," ujar Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Dalam kasus tersebut KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Hasto Kristiyanto. Saat itu Hasto mengaku tidak tahu mengenai suap yang dilakukan Harun Masiku terkait PAW Caleg PDIP.
Hasto mengatakan, proses penunjukan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan calon anggota DPR terpilih dari PDIP daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan, I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sudah sesuai keputusan dan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).