JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Waras Wasisto untuk diperiksa sebagai saksi. Politikus PDIP itu akan diperiksa terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, dengan tersangka Sekda Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (18/11/2019).
KPK menetapkan Iwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Meikarta, akhir Juli lalu. Iwa diduga menerima uang suap sebesar Rp900 juta dari yang diminta Rp1 miliar terkait megaproyek itu.
Penetapan Iwa terkait dengan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. RDTR untuk memuluskan proyek Meikarta itu awalnya dibahas di DPRD Bekasi.
Iwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.