24 Anggota Panja DPR Diduga Minta 3.000 Riyal saat Dinas ke Saudi, Ini Langkah KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons informasi sebanyak 24 anggota Panitia Kerja (Panja) DPR diduga meminta uang kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishaf Abidal Azis alias Gus Alex. KPK menegaskan akan menelaah keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut.
"Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Budi menambahkan, setiap keterangan yang muncul dalam persidangan penting sebagai pembuktian untuk mengungkap konstruksi perkara secara lengkap. Lewat keterangan-keterangan itu juga, tambah dia, peran-peran pihak lain bisa diketahui.
"Termasuk untuk menerangkan bagaimana peran dari para terdakwa dalam konstruksi perkara tersebut, yang kemudian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Demikian halnya jika ada peran dari pihak-pihak lainnya," tambah dia.
Sebelumnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mengungkap 24 anggota Panja Komisi VIII DPR disebut pernah meminta uang 3.000 riyal kepada dirinya saat perjalanan dinas ke Arab Saudi.