Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Bupati Rejang Lebong, KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu
Advertisement . Scroll to see content

24 Anggota Panja DPR Diduga Minta 3.000 Riyal saat Dinas ke Saudi, Ini Langkah KPK

Jumat, 04 September 2026 - 15:13:00 WIB
24 Anggota Panja DPR Diduga Minta 3.000 Riyal saat Dinas ke Saudi, Ini Langkah KPK
Jubir KPK Budi Prasetyo (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons informasi sebanyak 24 anggota Panitia Kerja (Panja) DPR diduga meminta uang kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishaf Abidal Azis alias Gus Alex. KPK menegaskan akan menelaah keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut.

"Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Budi menambahkan, setiap keterangan yang muncul dalam persidangan penting sebagai pembuktian untuk mengungkap konstruksi perkara secara lengkap. Lewat keterangan-keterangan itu juga, tambah dia, peran-peran pihak lain bisa diketahui.

"Termasuk untuk menerangkan bagaimana peran dari para terdakwa dalam konstruksi perkara tersebut, yang kemudian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Demikian halnya jika ada peran dari pihak-pihak lainnya," tambah dia.

Sebelumnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mengungkap 24 anggota Panja Komisi VIII DPR disebut pernah meminta uang 3.000 riyal kepada dirinya saat perjalanan dinas ke Arab Saudi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut